Tuesday, March 11, 2008

GURU DAN BISNIS BUKU?

Peraturan menteri penididkan Nasional no 2 Tahun 2008 tentang buku menyatakan bahwa guru, komite sekolah, staf Dinas Pendidikan serta Koperasi yang ada disekolah tidak boleh berbisnis (menjual) buku kepada siswa di sekolah. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa buku paket yang dipakai paling tidak digunakan 5 tahun.Secara teoritis permendiknas ini sangatlahh baik karena hal tersebut akan meringankan orang
tua siswa yang tidak harus membeli buku tiap tahun ajaran baru, cukup dengan meminjam dari kakak kelas mereka.Pelanggaran dari peraturan ini akan dikenakan sangsi mulai dari teguran, penurunan kepangkatan sampe dengan pemberhentian secara tidak hormat. Tetapi penerapan peraturan ini janganlah terlalu kaku, karena tidak semua penjualan buku dianggap suatu bisnis. Suatu sekolah yang jauh dari kota atau disebuah kepulauan terpencil, pengadaan buku yang biasanya diorganir oleh guru bidang studi bersangkutan bukanlah sebuah bisnis. Itu dilakukan untuk mempermudah siswa dalam mendapatkan buku paket. Biasanya siswa siswa akan membeli buku patungan 2-3 orang perbuku, setelah terkumpul semua barulah guru akan pergi ke kota (entah ke toko buku ataupun ke penerbit) untuk mencari buku. Siswa tidak dikenakan biaya transport cukup membayar sesuai dengan harga bandrol. Kalau sang guru dapat potongan sekian persen dari toko karena pembelian buku dalam jumlah banyak, saya kira itu wajar-wajar saja sepanjang tidak me-mark up harga buku (tidak seperti mereka…???).Kalau sekolah dituntut untuk menggunakan buku paling tidak 5 tahun, pemerintah juga jangan sering-sering mengganti kurikulum, tidak harus setiap menteri baru menghasilkan kurikulum baru. Ini sangat membingungkan kaum pendidik. Para guru baru saja memahami sedikit tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah menggantikan kurikulum sebelumnya dan kini mereka harus mempelajari kurikulum baru yaitu KTSP. Kenapa kurikulum perlu diganti? Tanya aja yang diatas……

No comments:

Post a Comment